Salah satu parameter sebagai desa yang maju, kuat, mandiri adalah adanya suatu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bisa memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang memadai untuk dapat membiayai APBDes sehingga desa tidak bergantung lagi terhadap dana transferan baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten.
Pendirian BUM Desa didasarkan atas prakarsa desa dengan mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
1. Inisiatif pemerintah desa atau masyarakat desa.
2. Potensi usaha ekonomi desa.
3. Sumber daya alam yang ada di desa.
4. Sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa.
5. Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Dalam azas sistem hukum prakarsa desa tersebut memerlukan legitimasi yuridis dalam bentuk perbup tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Di dalam perbup tersebut dicantumkan rumusan pasal tentang :
1. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang kewenangan lokal berskala desa di bidang pengembangan ekonomi lokal desa.
2. Penetapan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa.
Langkah prosedural selanjutnya adalah penerbitan perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang mengembangkan isi perbup tersebut dengan memasukkan pendirian, penetapan, dan pengelolaan BUM Desa.
Baik perbup maupun perdes tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang memuat BUM Desa tersebut harus sinkron dengan isi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa yang juga mencantumkan BUM Desa dalam perencanaan bidang pelaksanaan pembangunan desa (item rencana kegiatan pengembangan usaha ekonomi produksi ).
Selanjutnya adalah pelembagaan BUM Desa. Proses pelembagaan BUM Desa harus dilakukan secara partisipatif. Tujuannya agar pendirian BUM Desa benar benar seirama dengan denyut nadi usaha ekonomi desa dan demokratisasi desa.
Langkah langkah pelembagaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi tentang BUM Desa.
Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat desa dapat dilakukan oleh pemerintah desa, BPD, PLD baik secara langsung maupun bekerjasama dengan :
a. Pendamping desa di kecamatan.
b. Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat di kabupaten.
c. Pendamping pihak ketiga (LSM, Perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan).
Langkah langkah sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat desa dan kelembagaan desa memahami tentang BUM Desa, tujuan pendirian, manfaat pendirian, dlsb. Keseluruhan pendamping perlu melakukan upaya inovatif progresif untuk meyakinkan masyarakat bahwa BUM Desa akan memberikan manfaat kepada desa.
Perumusan hasil sosialisasi yang memuat pembelajaran dari BUM Desa dan kondisi internal eksternal desa dapat dibantu oleh para pendamping. Substansi sosialisasi selanjutnya menjadi rekomendasi pada pelaksanaan musyawarah desa yang mengagendakan pendirian dan pembentukan BUM Desa.
Rekomendasi dan sosialisasi dapat menjadi masukan untuk :
- Rencana pemetaan aspirasi kebutuhan masyarakat tentang BUM Desa oleh BPD dan nantinya akan menjadi pandangan resmi BPD terkait BUM Desa.
- Bahan pembahasan tentang BUM Desa yang disiapkan oleh pemerintah desa dan akan disampaikan oleh kepala desa kepada BPD.
2. Pelaksanaan musyawarah desa.
Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dan di fasilitasi oleh pemerintah desa.
Pendirian dan pembentukan BUM Desa merupakan hal yang bersifat strategis. Pelaksanaan tahapan musyawarah desa dapat di elaborasi kaitannya dengan pendirian dan pembentukan BUM Desa secara partisipatif, demokratif, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
Salahsatu tahapan dalam musyawarah desa yang penting adalah rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tentang BUM Desa oleh BPD. Anggota BPD dapat bekerjasama dengan para pendamping untuk melakukan kajian kelayakan usaha pada tingkat sederhana yakni :
a. Menemukan potensi desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha.
b. Mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa dan masyarakat luar desa.
c. Merumuskan bersama dengan warga desa untuk menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum atau tidak.
d. Klasifikasi jenis usaha pada lokasi desa yang baru memulai usaha ekonomi desa secara kolektif, disarankan untuk merancang alternatif unit usaha BUM Desa dengan tipe pelayanan atau bisnis sosial dan bisnis penyewaan. Kedua tipe unit usaha BUM Desa ini relatif minim laba namun minim resiko kerugian bagi BUM Desa.
e. Organisasi pengelola BUM Desa termasuk dalam susunan kepengurusan atau struktur organisasi. Struktur organisasi menjadi bahan pembahasan dalam musyawarah desa dan nantinya akan menjadi bagian substantif dalam perdes tentang pendirian BUM Desa. Adapaun susunan pangurus BUM Desa dipilih langsung dalam musyawarah desa agar pengurus BUM Desa mendapat legitimasi penuh dari warga desa. Kesepakatan atas subjek orang dalam susunan kepengurusan BUM Desa selanjutnya ditetapkan dalam keputusan kepala desa. Susunan organisasi kepengurusan pengelola BUM Desa terdiri dari penasehat, pelaksana operasional dan pengawas. Penamaan susunan kepengurusan dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
f. Modal usaha BUM Desa. Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDes. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa.
g. AD ART BUM Desa dibahas dalam musyawarah desa dan hasil naskah AD ART diputuskan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 5 PP no 47/2015. AD ART tersebut dibahas dalam musyawarah desa agar prakarsa masyarakat desa tetap mendasari substansi AD ART BUM Desa.
h. Pokok bahasan opsional tentang rencana investasi desa yang dilakukan pihak luar dan nantinya dapat dikelola oleh BUM Desa.
3. Penetapan perdes tentang pendirian BUM Desa(AD ART merupakan bagian tak terpisahkan dari perdes).
Susunan nama pengurus yang telah dipilih dalam musdes dijadikan dasar oleh kepala desa dalam penyusunan surat keputusan kepala desa tentang susunan kepengurusan BUM Desa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Pendirian Dan Pembentukan BUMDES"
Post a Comment