Cek tagihan listrik pln

Standar Teknis dan Rancang Bangun JUT

1. Norma

Pembangunan /rehabilitasi jalan usaha tani
dilaksanakan pada areal lahan usaha tani
baik yg belum ada jalan usaha taninya
maupun sudah ada jalan usaha taninya
tetapi belum memadai.

2. Standar teknis

a. Panjang jalan usaha tani antara 50-100m/ha (tergantung kondisi lahan)
b. Jalan usaha tani utama lebar atas 3 m dan lebar bawah 4 m sedangkan jalan usaha tani cabang lebar atas 2 m dan lebar bawah 3 m.
c. Tinggi jalan antara 0,25-0,70 m di atas permukaaan lahan.
d. Konstruksi tanah diperkeras batuan dan disebelah bahu jalan (kiri dan kanan) dibuat saluran pembuangan air.
e. Lebar saluran pembuangan air (drainase) antara 40-60 cm dengan kedalaman kurang lebih 50 cm.

3. Kriteria

a. Berada di areal lahan usaha tani dengan luas hamparan minimal 25 ha pada daerah bukaan baru dan kawasan sentra produksi pangan
b. Petani mau melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk pembangunan jalan usaha tani
c. Petani/kelompok tersedia untuk melakukan perawatan/pemeliharaan jalan setelah di konstruksi.

4. Prosedur

a. Persiapan
b. Survey, Investigasi dan Desain (SID)
c. Konstruksi :
1. Pembersihan lahan
2. Galian dan timbunan
3. Pemadatan dan perataan tanah
4. Pengerasan jalan
5. Pembuatan drainase
6. Pemeliharaan.

CARA PELAKSANAAN

Pembangunan jalan usaha tani diharapkan sebesar-besarnya melibat kan partisipasi masyarakat/petani setempat secara berkelompok. Dengan mekanisme ini
diharapkan dapat ditumbuhkan semangat kebersamaan, rasa memiliki dan melestarikan/ memelihara hasil kegiatan. Semua komponen kegiatan pembangunan jalan usaha tani direncanakan dan dilaksanakan sepenuhnya memperhatikan aspirasi kelompok tani melalui mekanisme Rapid Rural Appraisal (RRA) sederhana atau musyawarah kelompok tani.

TAHAP PELAKSANAAN

1. Menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

◦ Pedoman teknis kegiatan pembangunan
jalan usaha tani dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Dinas Lingkup Pertanian di Propinsi dan petunjuk teknis oleh Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi lapangan.

2. Koordinasi

◦ Koordinasi dilakukan dengan instansi terkait, aparat daerah termasuk aparat desa dan masyarakat luas untuk memperoleh dukungan dan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan.

3. Inventarisasi Calon Petani Calon Lokasi
(CPCL)

◦ Inventarisasi calon petani dan calon lokasi (CPCL) dilakukan oleh petugas Dinas Ling
kup Pertanian Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh calon lokasi kegiatan
pembangunan jalan usaha tani. Kegiatan ini dibiayai dari dana APBD Kab/Kota.

4. Penetapan Lokasi

◦ Hasil inventarisasi CPCL yang memenuhi
syarat dan kriteria yang telah ditentukan,
selanjutnya ditetapkan dengan Surat
Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkup Per
tanian Kabupaten/Kota.

5. Sosialisasi dan RRA sederhana dan
musyawarah kelompok tani.

◦ Tujuan sosialisasi agar masyarakat luas mengetahui dengan jelas tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga masyarakat bersedia berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. RRA sederhana atau musyawarah kelompok tani dilaksanakan oleh petugas lapangan bersama-sama
dengan kelompok tani mengacu pada ketentuan RRA sederhana atau musyawarah kelompok tani.

6. Desain Sederhana (DS)

◦ Desain sederhana digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan dibuat dengan memperhatikan kondisi lapangan, kebutuhan lapangan, kecukupan dana, ketersediaan bahan-bahan setempat berdasarkan hasil RRA sederhana atau musyawarah kelompok tani.
Desain sederhana dibuat oleh Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten/Kota.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Standar Teknis dan Rancang Bangun JUT"

  1. Saya boleh tau ini sumber atau teorinya dari mana .? Ini untuk bahan skripsi saya mohon bantuannya..

    ReplyDelete