Pemerintah desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJMDes. RKPDes disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif desa ( Sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif musrenbang desa dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program untuk di akses oleh desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten ). RKPDes mulai disusun oleh pemerintah desa setelah diperoleh informasi yang lengkap tentang sumber sumber keuangan yang akan diterima oleh desa ( ADD, DD, Bagi hasil pajak dan retribusi, dsb ). RKPDes ditetapkan dengan perdes paling lambat sebelum penyusunan RAPBDes. RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes.
Kepala desa menyusun RKPDes dengan mengikut sertakan masyarakat desa.
Proses kegiatan dalam penyusunan RKPDes adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa
BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa. Hasil musyawarah desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes. BPD menyelenggarakan musyawarah desa tersebut sebelum penyusunan RAPBDes di tahun berjalan.
2. Pembentukan tim penyusun RKPDes
Jumlah anggota tim paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang, dan harus mengikutsertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKPDes paling lambat bulan juni tahun berjalan. Tim penyusun RKPDes ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program ( kegiatan masuk ke desa )
Kepala desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten tentang pagu indikatif desa, rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang masuk ke desa. Data dan informasi diterima kepala desa dari kabupaten paling lambat bulan juli tahun berjalan.
4. Pencermatan ulang RPJMDes.
Tim penyusun RKPDes mencermati skala prioritas usulan rencana pembangunan desa untuk satu tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes. Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKPDes dalam menyusun rancangan RKPDes.
5. Penyusunan rancangan RKPDes
Pemerintah desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli dibidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDes. Tenaga ahli pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang membidangi pembangunan infrastruktur, atau tenaga pendamping profesional.
Rancangan RKPDes dituangkan dalam format rancangan RKPDes, dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya.
Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya untuk kerjasama antar desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerjasama antar desa dan di verifikasi oleh tim verifikasi.
Pemerintah desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten.
6. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa penyusunan RKPDes.
Kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas : tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
7. Perubahan RKPDes
Kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKPDes. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah pembangunan desa ditetapkan dengan perdes tentang RKPDes perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APBDes.
8. Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Kepala desa menyampaikan daftar usulan RKPDes kepada bupati melalui camat. Penyampaian daftar usulan RKPDes paling lambat 31 desember tahun berjalan. Daftar usulan RKPDes menjadi materi pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten.
Bupati menginformasikan kepada pemerintah desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKPDes. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKPDes diterima oleh pemerintah desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi diterima pemerintah desa paling lambat bulan juli tahun anggaran berikutnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Penyusunan RKPDes"
Post a Comment