Untuk mengembangkan kapasitas kader desa, pemerintah desa dapat membentuk beragam lembaga kemasyarakatan sebagai wadah bagi warga mengaktualisasikan dirinya sebagai warga desa. Lembaga lembaga tersebut dapat ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan. Sebagaimana selama ini di desa banyak model model lembaga kemasyarakatan antara lain : rukun tetangga, rukun warga, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat, dll. Lembaga kemasyarakatan yang banyak terdapat di desa itu idealnya harus bisa menjadi arena masyarakat desa untuk mengembangkan diri menjadi kader desa yang mampu berperan dalam membangun desa. Lembaga lembaga tersebut bisa menjadi ruang bagi warga desa merumuskan dan mengusung aspirasi mereka dan berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan mengawal pembangunan desa. Bagi kader desa, lembaga lembaga itu bisa menjadi arena pembelajaran untuk mengembangkan kapasitas mereka menjadi kader kader pemberdayaan masyarakat.
Selain bentuk bentuk lembaga kemasyarakatan tersebut, bisa juga dibentuk suatu lembaga yang menjadi pusat kegiatan masyarakat yang difungsikan sebagai pusat informasi, pusat kegiatan dan pendampingan atau pusat advokasi masyarakat. Para pendamping desa semestinya dapat memfasilitasi pembentukan lembaga semacam ini sebagai arena pusat pembelajaran masyarakat dan pembelajaran bagi kader desa. Pengembangan kapasitas kader desa dapat di arahkan oleh para pendamping profesional dengan langkah langkah sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) dengan melibatkan KPMD sebagai ruang publik untuk aktifitas bersama dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
b. Memfasilitasi pendayagunaan sarana prasarana milik desa seperti balai desa, gedung olah raga, gedung pertemuan, lapangan olah raga, taman, dll untuk dijadikan tempat diselenggarakannya kegiatan kegiatan pusat kemasyarakatan dengan melibatkan KPMD.
c. Memfasilitasi unsur unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan kegiatan pusat kemasyarakatan yang di organisir oleh KPMD.
d. Memfasilitasi terbentuknya forum mitra desa dengan KPMD sebagai motor penggerak dimana mitra desa tersebut terdiri dari para penggiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk secara sukarela terlibat dalam kegiatan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
e. Memfasilitasi forum mitra desa bersama dengan KPMD untuk membentuk pusat kemasyarakatan di kecamatan dan di kabupaten.
f. Memfasilitasi forum mitra desa bersama dengan KPMD untuk membuat kegiatan kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan nasional, wilayah atau daerah.
g. Memfasilitasi kegiatan kemitraan dan pemberdayaan UKM dengan melibatkan KPMD.
h. Kegiatan kegiatan lain yang strategis dalam rangka pengembangan pusat kemasyarakatan sesuai dengan kondisi lokal desa dengan melibatkan KPMD.
Proses penjaringan kader desa pada dasarnya dapat melalui cara apapun, baik mekanisme formal maupun informal. Namun sebagai bagian dari program pendampingan, proses rekrutmen mereka harus melalui mekanisme tertentu yang berlaku di desa. Lebih dari itu kapasitas kader desa harus ditingkatkan kompatibilitasnya dengan standar yang sesuai dengan visi UU Desa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Langkah Langkah Pengembangan Kapasitas Kader Desa"
Post a Comment