Lahirnya undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa mengemban paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang indonesia, tapi halaman depan indonesia. UU Desa juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas recognisi dan subsidiaritas dalam pengaturan desa. Lebih daripada itu UU Desa telah mengangkat hak dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan.
Secara umum UU Desa meletakkan desa dalam posisi selayaknya, yakni sebagai kesatuan masyarakat hukum khas indonesia yang keberadaannya mendahului keberadaan negara indonesia ini. Selain itu juga pengakuan atas kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang memberikan keleluasaan bagi desa untuk menyelenggarakan pembangunan desa secara mandiri.
Visi UU Desa dapat ditangkap pula dari jalan ideologis pemerintah seperti tercantum dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015 - 2019 yang dikenal dengan istilah Trisakti.
Tiga butir dalam Trisakti hubungannya dengan visi UU Desa adalah :
1. Kedaulatan dalam politik.
Dari UU Desa, berdaulat secara politik dapat dipahami bahwa desa memiliki prakarsa dan emansipasi lokal untuk mengatur dan mengurus dirinya. Pada dasarnya, desa memiliki tradisi permusyawaratan dimana keterbukaan dan partisipasi menjadi pilar dalam pengambilan keputusan. Pemilihan kepala desa secara langsung telah menjadi tradisi desa dalam berdemokrasi.
2. Berdikari dalam ekonomi.
Kemandirian ekonomi desa merupakan aspek penting dari UU Desa, kemandirian ekonomi dirintis melalui pengelolaan aset desa yang dipayungi oleh kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
3. Berkepribadian dalam kebudayaan.
Pengakuan terhadap hak asal usul desa dalam UU Desa menjadi jalan bagi perjumpaan kreatif antara tradisi budaya lokal dengan inovasi inovasi baru. Artinya segala sesuatu yang berasal dari luar dikembangkan dengan cara dan tradisi yang berkembang di desa. Semua itu merupakan fase paling mendasar dalam pembentukan identitas budaya tanpa terpangkas dari dinamika perkembangan dunia kontemporer.
Pelaksanaan UU Desa secara konsisten membuka peluang dalam mewujudkan jalan ideologis diatas. Sebagai suatu kesatuan msyarakat hukum terdasar dan terdepan, mensupport visi UU Desa adalah sama dengan mengembangkan masyarakat indonesia yang mandiri dan berkepribadian.
Dengan kata lain, pembaruan desa merupakan keniscayaan yang harus ditempuh melalui UU no 6/2014 beserta aturan perundangan turunannya. Sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pengaturan desa di pasal 4 huruf i UU no 6/2014 yaitu :
Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Desa, yaitu pemerintah desa dan masyarakat desa menjadi subjek pembangunan, atau desa membangun indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Desa Dan Hubungannya Dengan RPJMNasional"
Post a Comment