RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa mulai bulan juli tahun berjalan.
Rancangan RPJMDes memuat visi dan misi, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain :
- Penetapan dan penegasan batas desa.
- Pendataan desa.
- Penyusunan tataruang desa.
- Penyelenggaraan musyawarah desa.
- Pengelolaan informasi desa.
- Penyelenggaraan perencanaan desa.
- Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa.
- Penyelenggaraan kerjasama antar desa.
- Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa.
- Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain :
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan.
- Pelayanan kesehatan desa.
- Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi.
- Pelestarian lingkungan hidup.
Bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain :
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
- Pembinaan kerukunan umat beragama.
- Pengadaan sarana dan prasarana olah raga.
- Pembinaan lembaga adat.
- Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat.
- Kegiatan lain sesuai kondisi desa.
Bidang pemberdayaan masyarakat antara lain :
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan.
- Pelatihan teknologi tepat guna.
- Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Peningkatan kapasitas masyarakat antara lain :
- Kader pemberdayaan masyarakat desa.
- Kelompok usaha ekonomi produktif.
- Kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda.
- Kelompok lainnya sesuai kondisi desa.
Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJMDes dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa. Penyusunan RPJMDes dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan prioritas program dan kegiatan kabupaten.
Kegiatan dalam proses penyusunan RPJMDes meliputi 7 rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pembentukan tim penyusun RPJMDes
Kepala desa membentuk tim penyusun RPJMDes yang terdiri dari :
a. Kepala desa selaku pembina
b. Sekretaris desa selaku ketua
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris
d. Anggota, yang berasal dari perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah tim penyusun RPJMDes paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Tim penyusun RPJMDes harus mengikut sertakan perempuan. Tim penyusun RPJMDes ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
2. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
Tim penyusun RPJMDes kemudian melakukan penyelarasan arah pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa.
Penyelarasan arah pembangunan kabupaten dilakukan dengan mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten.
Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan mendata dan memilah rencana program dan kegiatan kabupaten yang akan masuk ke desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa. Data rencana program dan kegiatan ini menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.
3. Pengkajian keadaan desa
Tim penyusun RPJMDes melakukan pengkajian keadaan desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif desa. Pengkajian keadaan desa meliputi kegiatan :
Penyelarasan data desa.
Penggalian gagasan masyarakat.
Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
BPD menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil PKD. Musyawarah desa membahas dan menyepakati sebagai berikut :
a. Laporan hasil PKD
b. Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa
c. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
5. Penyusunan rancangan RPJMDes
Tim penyusun RPJMDes menyusun rancangan RPJMDes berdasarkan berita acara musyawarah desa penyusunan rencana pembangunan desa. Rancangan RPJMDes dituangkan dalam format rancangan RPJMDes. Tim penyusun RPJMDes membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJMDes yang dilampiri dokumen rancangan RPJMDes. Berita acara rancangan RPJMDes disampaikan oleh tim penyusun RPJMDes kepada kepala desa.
Kepala desa memeriksa dokumen rancangan RPJMDes yang telah disusun oleh tim penyusun RPJMDes. Tim penyusun RPJMDes melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala desa dalam hal kepala desa belum menyetujui rancangan RPJMDes. Dalam hal rancangan RPJMDes telah disetujui kepala desa maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
6. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDes. Musyawarah perencanaan pembangunan desa diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat yang terdiri atas : tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat tersebut, musyawarah perencanaan pembangunan desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah perencanaan pembangunan desa membahas dan menyepakati rancangan RPJMDes. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam berita acara.
7. Penetapan dan perubahan RPJMDes
Kepala desa mengarahkan tim penyusun RPJMDes dalam melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJMDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Rancangan RPJMDes menjadi lampiran rancangan perdes tentang RPJMDes.
Kepala desa menyusun rancangan perdes tentang RPJMDes. Rancangan perdes tentang RPJMDes dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi perdes tentang RPJMDes.
Kepala desa dapat mengubah RPJMDes dalam hal :
a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis ekonomi, kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten.
Perubahan RPJMDes dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "PENYUSUNAN RPJMDes"
Post a Comment