Cek tagihan listrik pln

STABILISASI TANAH

Stabilisasi tanah adalah pencampuran tanah dengan bahan tertentu guna memperbaiki sifat sifat teknis tanah.
Stabilisasi tanah meliputi pencampuran tanah dengan tanah lain untuk memperoleh gradasi yang di inginkan, atau pencampuran tanah dengan bahan bahan buatan pabrik sehingga sifat teknis tanah menjadi lebih baik.
Guna merubah sifat sifat teknis tanah seperti kapasitas dukung, kompressibilitas, permeabilitas, kemudahan dikerjakan, potensi pengembangan dan sensitifitas terhadap perubahan kadar air, maka dapat dilakukan dengan cara penanganan dari yang paling mudah seperti pemadatan sampai teknik yang lebih mahal seperti mencampur tanah dengan semen atau pasir, abu terbang, injeksi semen (grouting), pemanasan, dll.
Dalam pembangunan perkerasan jalan stabilisasi tanah didefinisikan sebagai perbaikan material jalan lokal yang ada dengan cara stabilisasi mekanis atau dengan cara menambahkan suatu bahan tambah (additive) ke dalam tanah.
Dalam perancangan perkerasan jalan, kualitas setiap lapis bahan pembentuk perkerasan harus memenuhi syarat tertentu. Setiap komponen lapisan perkerasan harus mampu menahan geseran, lendutan berlebihan yang menyebabkan retaknya lapisan di atasnya dan mencegah deformasi permanen yang berlebihan akibat memadatnya material penyusun.
Jika material tanah di stabilisasi maka kualitasnya menjadi bertambah dan kemampuan lapisan tanah tersebut dalam mendistribusikan beban ke area yang lebih luas juga bertambah, sehingga mereduksi tebal lapisan yang diperlukan yang berarti pula pengurangan biaya proyek.
Dalam suatu proyek, landasan kerja untuk alat berat membutuhkan permukaan jalan yang kuat. Untuk itu bila kondisi tanah dilokasi proyek tidak memenuhi syarat, maka dibutuhkan penanganan tanah (stabilisasi tanah) lebih dulu agar kondisi tanah mempunyai daya dukung yang cukup dan memenuhi persyaratan. Dengan penanganan tersebut waktu pelaksanaan menjadi lebih cepat dan efisien serta hasil kerja yang lebih dapat dipertanggung jawabkan.

Hal hal yang perlu dipertimbangkan bila kondisi tanah tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan konstruksi adalah :
1. Membongkar material dilokasi dan menggantikannya dengan material yang sesuai.
2. Memperbaiki sifat sifat tanah di tempat sehingga material tersebut memenuhi syarat.

Pada umumnya stabilisasi tanah dapat dilakukan dalam 2 cara yaitu :

1. Stabilisasi mekanis
Stabilisasi mekanis yaitu stabilisasi yang dilakukan dengan cara mencampur atau mengaduk dua macam tanah atau lebih yang gradasinya berbeda untuk memperoleh material yang lebih baik yang memenuhi syarat kekuatan tertentu. Stabilisasi mekanis juga dapat dilakukan dengan menggali dan membuang tanah dilokasi yang buruk dan menggantinya dengan material granuler dari tempat lain yang memenuhi syarat kekuatan.

2. Stabilisasi dengan menggunakan bahan tambah.
Stabilisasi ini dilakukan dengan cara memberikan bahan tambah pada tanah dilokasi yang tidak memenuhi syarat.
Bahan tambah adalah bahan hasil olahan pabrik yang jika ditambahkan ke dalam tanah dengan perbandingan yang tepat akan memperbaiki sifat sifat teknis tanah, sehingga memenuhi syarat kekuatan yang sudah ditentukan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "STABILISASI TANAH"

Post a Comment