Cek tagihan listrik pln

KADER DESA

Kader adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakkan organisasi mewujudkan visi dan misi organisasi tersebut. Dalam konteks desa, kader desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita cita bersama. Kader desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader kader desa hadir didalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, anggota kelompok tani, aggota kelompok nelayan, anggota kelompok pengrajin, anggota kelompok perempuan. Kader desa dapat berasal dari kelompok perempuan atau laki laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, kaum muda maupun anak anak.

Konsisten dengan mandat undang undang desa, keberadaan kader desa yang berasal dari orang desa itu sendiri berkewajiban untuk melakukan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan , sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Pendampingan desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal desa guna menjadikan desa yang kuat, maju, mandiri, adil dan demokratis. UU Desa dan peraturan peraturan dibawahnya menegaskan pendampingan desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat desa itu dijalankan secara melekat melalui strategi pendampingan pada skala lingkup lokal desa.

Dalam proses pendampingan desa terkait perkembangan kader, strategi yang dikembangkan adalah memperkuat kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD).
Salah satu fungsi pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi KPMD, dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Legalitas KPMD tertuang dalam ketentuan dalam pasal 4 permendesa PDTT no 3/2015 tentang pendampingan desa. Pasal tersebut menetapkan bahwa pendampingan desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas :
a. Tenaga pendamping profesional.
b. Kader pemberdayaan masyarakat desa.
c. Pihak ketiga.
Dengan demikian KPMD merupakan pendamping desa yang di pilih dari warga desa setempat untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri.

Selain itu dalam ketentuan PP Desa maupun permendesa disebutkan bahwa KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan dikemudian hari. Oleh karenanya kaderisasi masyarakat desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan desa.

Identitas KPMD semakin jelas bahwa UU Desa mengarahkan representasi dari kelompok masyarakat desa setempat untuk giat melakukan pendampingan sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat skala lokal desa. KPMD versi UU Desa merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya dipilih dalam musyawarah desa dan ditetapkan oleh desa setempat untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat skala lokal, meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah KADER DESA dan bukan kader di desa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KADER DESA"

Post a Comment