Cek tagihan listrik pln

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Sebagaimana diatur dalam permendagri no 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang di koordinasikan oleh kepala desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada perencanaan pembangunan kabupaten. Perencanaan dan pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten. Untuk mengoordinasikan pembangunan desa, kepala desa dapat didampingi oleh pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.

Pembangunan desa mencakup bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi :

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) untuk jangka waktu enam tahun.

2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ), merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun.

RPJMDes dan RKPDes ini ditetapkan dengan Peraturan Desa ( Perdes ).

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA"

Post a Comment