Regulasi desa ada 3 macam :
1. Peraturan desa
2. Peraturan bersama kepala desa
3. Peraturan kepala desa.
Semua peraturan tersebut diatas ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD sebagai sebuah kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Regulasi desa dihasilkan dari proses musyawarah desa yang dilakukan dengan menjunjung tinggi azas demokrasi, azas partisipasi, dan azas kesetaraan. Musyawarah desa merupakan forum tertinggi di desa. Musyawarah desa dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun dan harus melibatkan BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa. Musyawarah tersebut dilaksanakan untuk membicarakan hal hal yang bersifat strategis untuk diputuskan dan ditetepkan dalam peraturan desa. Hal yang bersifat strategis adalah penataan desa, perencanaan desa, kerjasama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDesa, penambahan dan pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa.
Hak masyarakat dalam penyusunan regulasi desa adalah rancangan peraturan desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa, yang telah di atur dalam UU Desa pasal 69 ayat 9 dan 10.
1. Peraturan desa
Peraturan desa ( perdes ) bersifat mengikat bagi pemerintah desa dan masyarakat desa. Proses pembahasan dan penetapan di atur melalui permendesa PDTT no 2/2015. Proses penetapan perdes tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemerintah desa atau kepala desa. Perdes harus berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.
Tahapan penetapan peraturan desa :
a. Di desa
1. Perencanaan
2. Penyusunan
3. Pembahasan
4. Penetapan dan pengundangan
5. Sosialisasi
b. Di kabupaten
1. Evaluasi
2. Klarifikasi
2. Peraturan bersama kepala desa
Peraturan bersama kepala desa merupakan peraturan bersama yang disusun dalam konteks kerja sama antar desa. Peraturan tersebut ditandatangani oleh kepala desa masing masing yang terlibat dalam kerja sama. Sebelum menjadi ketetapan sebagai peraturan bersama, rancangan peraturan bersama harus terlebih dahulu mengikuti tahapan berikut ini :
1. Perencanaan
Rancangan peraturan bersama kepala desa ditetapkan bersama oleh dua kepala desa atau lebih setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
2. Penyusunan
Penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa dilakukan oleh kepala desa pemrakarsa. Dan rancangan peraturan yang telah disusun tersebut terlebih dahulu wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing masing dan camat untuk mendapatkan masukan.
3. Pembahasan, penetapan, dan pengundangan
Pembahasan rancangan peraturan dilakukan oleh dua kepala desa atau lebih untuk ditetapkan dan di undangkan dalam berita desa.
4. Penyebarluasan
Sosialisasi peraturan bersama kepala desa kepada masyarakat desa dilakukan kepala desa masing masing.
3. Peraturan kepala desa
Peraturan kepala desa disusun berdasarkan kewenangan kepala desa. Peraturan ini mengacu pada peraturan desa atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Regulasi Desa"
Post a Comment