Prioritas penggunaan dana desa tahun 2016:
I. Pembangunan desa
A. Pemenuhan kebutuhan dasar
1. Pengelolaan dan pembinaan PAUD dan sarana pendidikan lainnya
2. Pengelolaan dan pembinaan posyandu
3. Pengembangan pos kesehatan dan polindes
B. Pembangunan sarana dan prasarana desa
1. Jalan usaha tani
2. Jalan desa
3. Sarana dan prasarana produksi di desa
4. Saluran untuk budidaya ikan
5. Irigasi tersier
6. Air bersih berskala desa
7. Sanitasi lingkungan
8. Energi baru dan terbarukan
9. Embung desa
C. Pengembangan potensi ekonomi
1. Pendirian dan pengembangan BUM desa
2. Pengembangan desa wisata
3. Pengelolaan padang gembala
4. Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan
5. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa
6. Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan
7. Pembuatan pupuk dan pakan organik
8. Pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung
9. Pengembangan benih lokal
10. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan
11. Pengembangan ternak secara kolektif
12. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri
13. Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu
D. Pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan
1. Komoditas tambang batuan
2. Hutan milik desa
3. Pengelolaan sampah
4. Rumput laut
5. Komuditas tambang mineral bukan logam
II. Pemberdayaan masyarakat
A. Peningkatan kualitas proses perencanaan desa
B. Mendukung kegiatan ekonomi BUM desa atau masyarakat
C. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan
D. Pengorganisasian bantuan hukum kepada masyarakat
E. Penyelenggaraan promosi kesehatan
F. Dukungan terhadap kegiatan desa
G. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016"
Post a Comment