Menemukan kader desa yang nantinya dilembagakan dalam kedudukan sebagai KPMD tidaklah mudah karena dipengaruhi beberapa subsistem dalam sistem desa.
Untuk menemukan kader desa dapat dilakukan dengan langkah langkah sebagai berikut :
1. Musyawarah desa.
Musyawarah desa merupakan institusi dan proses demokrasi deliberatif yang berbasis desa. Secara historis musyawarah desa merupakan tradisi masyarakat lokal indonesia. Salah satu model musyawarah desa yang telah lama hidup dan dikenal ditengah tengah masyarakat desa adalah rapat desa (rembug desa) yang ada di jawa. Dalam tradisi rapat desa selalu diusahakan untuk tetap memperhatikan setiap aspirasi dan kepentingan warga sehingga usulan masyarakat dapat terakomodasi dan sedapat mungkin dapat dihindari munculnya riak riak konflil dimasyarakat. Selain model rapat desa ada bentuk musyawarah daerah daerah lain seperti kerapatan adat nagari di sumatera barat, saniri di maluku, gawe rapah di lombok, kombongan di toraja, paruman di bali.
Secara politik musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dan di fasilitasi oleh pemerintah desa. Kader desa yang aktif untuk terlibat aktif dalam pemetaan aspirasi yang dilakukan oleh BPD, potensial untuk menjadi kader desa selanjutnya. Kader desa ditemukan dalam selama berlangsungnya proses musyawarah desa yang akan menciptakan kebersamaan (kolektifitas) antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan unsur unsur masyarakat untuk membangun dan melaksanakan visi misi perubahan desa. Disamping itu kader desa akan ditemukan ditengah tengah pola hubungan antara BPD dan kepala desa yang dominatif, kolutif, konfliktual, dan kemitraan.
Kader desa ditemukan dalam pola kemitraan antara BPD dan kepala desa yang terus menerus melakukan deliberasi untuk mengambil keputusan kolektif sekaligus sebagai cara untuk membangun kebaikan bersama.
2. Pilihan atau inisiatif dari pemerintah desa.
Kader desa dapat ditemukan dalam tipe kepemimpinan di desa yang regresif. Sebagian besar desa parokhial dan sebagian desa desa korporatis cenderung banyak ditemukan kader desa yang berwatak otokratis, dominatif, tidak suka musyawarah desa, tidak suka partisipasi, anti perubahan dan biasa melakukan capture terhadap sumberdaya ekonomi. Jika desa dikuasai situasi kepemimpinan regresif, maka kader desa yang mengemban amanat pengorganisasian pembangunan desa akan kesulitan untuk ditemukan secara ideal. Kader desa cenderung ditentukan dan dipilih berdasarkan kepentingan kepala desa atau pemerintah desa.
3. Fasilitasi pendamping desa.
Pendamping desa bertugas untuk melakukan fasilitasi :
a. Perencanaan pembangunan dan keuangan desa.
b. Pelaksanaan pembangunan desa.
c. Pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
d. Evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
e. Pengawasan pembangunan desa.
Dalam proses pendampingan ini, warga desa yang mampu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan pendamping desa berpotensi untuk menjadi kader desa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Langkah Langkah Untuk Menemukan Kader Desa"
Post a Comment