Cek tagihan listrik pln

Pengadaan Tenaga Ahli Infrastruktur Di Desa

Dalam penyusunan rancangan RKPDes untuk kegiatan pembangunan dibidang infrastruktur itu harus disertai dengan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (Rencana kerja dan RAB) sesuai dengan permendagri 114/2014 pasal 42.
Nah untuk menyusun rencana kerja dan RAB tersebut dibutuhkan tenaga ahli dibidang infrastruktur, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur untuk dimasukkan dalam rancangan RKPDes.
Dengan dimasukkannya tenaga ahli infrastruktur dalam rancangan RKPDes maka pembiayaan untuk pengadaan tenaga ahli infrastruktur tersebut dapat dianggarkan dalam APBDes.

Sedangkan tenaga ahli infrastruktur tersebut dapat berasal dari :

1. Warga masyarakat desa
Warga masyarakat desa yang mempunyai keahlian dibidang perencanaan pembangunan infrastruktur dapat diberdayakan sebagai tenaga ahli infrastruktur dalam pembangunan desa, baik itu dalam perencanaan teknis maupun pengawasan teknis pembangunan dibidang infrastruktur.

2. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten yang membidangi pembangunan infrastruktur.
SKPD kabupaten yang membidangi pembangunan infrastruktur dalam hal ini dinas PU kabupaten yang mana desa berada di wilayah kabupaten pemerintah daerah SKPD yang dimaksud.

3. Tenaga pendamping profesional.
Tenaga pendamping profesional yang berlatar belakang teknis dan mempunyai keahlian dibidang perencanaan teknis dalam hal ini mantan fasilitator teknis PNPM MPd yang menjadi pendamping desa dapat menjadi tenaga ahli infrastruktur dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan dibidang infrastruktur dalam APBDes. Yang mana desa yang menetapkan pendamping profesional sebagai tenaga ahli infrastruktur berada dalam wilayah lokasi tugas pendamping profesional tersebut.

Untuk pemeriksaan tahap perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur pemerintah desa dapat dibantu tenaga ahli dibidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan yang sudah ditetapkan terdahulu di dalam RKPDes. Dengan ketentuan tenaga ahli infrastruktur yang lebih diutamakan berasal dari warga masyarakat desa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengadaan Tenaga Ahli Infrastruktur Di Desa"

Post a Comment