Pekerjaan penting dari implementasi undang undang desa adalah menyediakan pendamping desa yang mampu melakukan kerja kerja pemberdayaan di masyarakat. Pendampingan desa yang berkualitas akan menentukan sejauh mana transformasi desa sesuai visi misi undang undang desa. Salah satu capaian pendampingan desa adalah lahirnya kepemimpinan dan pemimpin lokal yang berbasis masyarakat, demokratis, dan visioner. Pemimpin ideal yang mampu membawa masyarakat dan desanya mencapai kesejahteraan, harkat dan martabat yang tinggi, pemimpin yang senantiasa melayani masyarakat serta mengedepankan prakarsa masyarakat. Kader kader pemimpin tersebut tumbuh dan berkembang secara organik dari proses berdesa.
Cakupan kegiatan pendampingan desa yang diharapkan itu mencakup dua hal pokok yaitu :
1. Pengembangan kapasitas teknokratis.
Kegiatan ini mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran keuangan, administrasi, sistem informasi dsb.
2. Pendidikan politik.
Pendampingan desa menginginkan terwujudnya masyarakat yang aktif, kritis, peduli, berdaulat, dan bermartabat. Pendampingan ini merupakan sarana kaderisasi bagi masyarakat lokal desa agar mampu menjadi penggerak pembangunan dan demokratisasi desa. Kaderisasi dilakukan dengan melakukan pendidikan, pelatihan, dan membuka ruang ruang publik serta akses perjuangan politik untuk kepentingan masyarakat desa.
Politik dalam konteks ini bukan dalam pengertian hendak melakukan perebutan kekuasaan, melainkan penguatan pengetahuan dan kesadaran akan hak, kepentingan dan kekuasaan mereka, dan organisasi mereka merupakan kekuatan representasi politik untuk berkontestasi mengakses arena dan sumberdaya desa. Pendekatan pendampingan yang berorientasi politik ini akan memperkuat kuasa rakyat sekaligus membuat sistem desa menjadi lebih demokratis.
Pendampingan desa akan menjadi lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh aktor aktor lokal. Pendampingan secara fasilitatif dibutuhkan untuk katalisasi dan akselerasi. Namun proses ini harus berbatas tidak boleh berlangsung berkelanjutan selama bertahun tahun, sebab akan menimbulkan ketergantungan yang tidak produktif. Selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif itu harus mampu menumbuhkan kader kader lokal yang handal dan piawai tentang hal ihwal desa, dan nantinya merekalah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris, mereka memiliki spirit voluntaris, tetapi sebagai bentuk apresiasi tidak ada salahnya kalau pemerintah desa mengalokasikan insentif untuk para kader lokal itu.
Selain itu pendampingan melakukan intervensi secara utuh terhadap sistem desa sebagai bagian dari membangun masyarakat berpemerintahan dan pemerintahan lokal. Beragam aktor desa serta isu isu pemerintahan dan pembangunan desa bukanlah segmentasi yang berdiri sendiri, tetapi semuanya terikat dan terkonsolidasi dalam sistem desa.
Sistem desa yang dimaksud menyangkut kewenangan desa, tata pemerintahan desa, serta perencanaan dan penganggaran yang semuanya mengarah pada pembangunan desa untuk kesejahteraan warga. Baik kepentingan, tema pembangunan, aset lokal, beragam aktor diarahkan dan diikat dalam sistem desa itu. Dengan kalimat lain : Desa menjadi basis bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berdemokrasi dan berpembangunan. Pola ini akan mengarah pada pembangunan yang digerakan oleh desa, yang bersifat kolektif, inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel.
Kepala desa sebagai pemimpin masyarakat di era pembaharuan desa seperti sekarang ini akan terbantu beban dan tanggung jawab dalam pengelolaan pembangunan serta demokratisasi desa berikut tanggung jawab menyiapkan bibit bibit terbaik desa, sebagian telah dikerjakan oleh pendamping desa.
Pendampingan desa sebagaimana konsepsi diatas mengarah pada pengembangan kapasitas teknokratik serta pendidikan politik yang berlangsung di desa. Dan pemimpin desa dengan beberapa tipe akan cenderung berbeda dalam menanggapi isu tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Pendampingan Desa"
Post a Comment