Kepala desa mengkoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan unsur masyarakat desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa meliputi :
- Pembangunan desa berskala lokal desa.
- Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan pembangunan desa yang berskala lokal dikelola secara swakelola desa, kerjasama antar desa, atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Kepala desa mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkannya APBDes. Pembangunan desa yang bersumber dari Program sektoral dan program daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten.
Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektoral atau program daerah di integrasikan ke dalam pembangunan desa, program sektoral atau program daerah dicatat dalam APBDes. Dalam hal ketentuan menyatakan pelaksanaan program sektoral atau daerah di delegasikan kepada desa, maka desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan program sektoral dan daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Dalam hal pembahasan dalam musyawarah desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektoral dan program daerah, kepala desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati.
Kepala desa mengkoordinasikan pelaksanaan program sektoral dan program daerah yang di delegasikan pelaksanaannya kepada desa. Pelaksanaan program sektoral dan program daerah dilakukan oleh perangkat desa dan unsur masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan desa menjadi dasar pembahasan musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Pemantauan pembangunan desa oleh masyarakat desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan desa.
Pemantauan tahapan perencanaan dilakukan dengan cara menilai penyusunan RPJMDes dan RKPDes. Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain :
- Pengadaan barang dan jasa
- Pengadaan bahan dan material
- Pengadaan tenaga kerja
- Pengelolaan administrasi keuangan
- Pengiriman bahan dan material
- Pembayaran upah
- Kualitas hasil pembangunan desa
Hasil pemantauan pembangunan desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan desa.
Bupati melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dengan cara :
a. Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
b. Menerima, mempelajari, dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APBDes.
c. Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan desa.
d. Memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa.
Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa sebagai akibat ketidak mampuan atau kelalaian pemerintah desa, maka bupati melakukan :
a. Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa.
b. Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APBDes ditetapkan 31 desember tahun berjalan.
c. Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan penyerapan APBDes sesuai peraturan perundang undangan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa"
Post a Comment